Syarat Atestasi Masuk :
- Calon anggota yang berasal dari GKI dan ingin menjadi anggota harus mengisi Formulir Atestasi yang ditujukan kepada gereja asal dan tembusannya ke GKI Gading Serpong.
- Calon anggota yang berasal dari anggota gereja lain yang seajaran dengan GKI dan ingin menjadi anggota GKI Gading Serpong, mengajukan Surat Permohonan Pindah Keanggotaan ke gereja asalnya.
- Melengkapi data pribadi dan melampirkan foto ukuran 2 x 3 dan ukuran 3 x 4 masing-masing sebanyak 2 lembar.
- Melampirkan fotocopy Surat Baptis, Sidi dan Nikah (jika ada).
- Majelis Jemaat GKI Gading Serpong mengadakan Percakapan Penerimaan.
- Bila calon anggota tidak mempunyai surat identitas gerejawi (Surat Baptis/Sidi) perlu keterangan saksi (yaitu orang yang telah disidi/baptis dewasa) yang menerangkan bahwa ia sudah dibaptis/disidi.
- Bila berasal dari gereja yang berbeda ajarannya dengan GKI, Majelis Jemaat perlu mengadakan percakapan gerejawi dengan yang bersangkutan mengenai perbedaan-perbedaan yang ada. Jika diperlukan, calon anggota tersebut dapat diminta mengikuti katekisasi.
- Bila calon anggota tidak dibaptis dalam nama Bapa, Anak dan Roh Kudus, harus menyelesaikan Katekisasi Sidi dan dibaptis.
- Bila dalam Surat Atestasi ada catatan penggembalaan khusus, Majelis Jemaat harus meneruskan proses penggembalaan khusus tersebut.
- Penerimaan akan diinformasikan kepada Jemaat GKI melalui Warta Jemaat dan akan diperkenalkan dalam salah satu Kebaktian Umum GKI Gading Serpong.