Syarat Pernikahan Gerejawi, yaitu :

1. Kedua atau salah satu calon mempelai adalah anggota sidi GKI Gading Serpong kecuali yang diatur dalam peraturan mengenai pernikahan gerejawi dengan ketentuan khusus, yang tidak berada di bawah penggembalaan khusus.

2. Calon mempelai telah mengikuti Pembinaan Pranikah.

3. Calon mempelai telah mendapatkan surat keterangan atau bukti pendaftaran dari Kantor Catatan Sipil yang menyatakan bahwa pasangan tersebut memenuhi syarat untuk dicatat pernikahannya, atau calon mempelai telah membuat surat pernyataan tentang kesediaannya untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Catatan Sipil, yang formulasinya telah disediakan Majelis Jemaat.

4. Mengajukan permohonan selambat-lambatnya enam bulan sebelum Pernikahan Gerejawi dilaksanakan.