Jemaat dimohon aktif dan berperan serta dalam mengajukan nama anggota GKI Gading Serpong sebagai calon penatua masa pelayanan 2017-2020, tanpa menghubungi terlebih dahulu yang bersangkutan.
Syarat-syarat pencalonan sesuai Tata Gereja dan Tata Laksana Gereja Kristen Indonesia Pasal 77 – 80, 82 – 88 adalah sebagai berikut :
Pasal 77 STATUS
Penatua berstatus penatua Gereja Kristen Indonesia yang berbasis pada Jemaat.
Pasal 78 MASA JABATAN
1. Masa jabatan penatua adalah tiga (3) tahun kecuali diakhiri atau ditanggalkan.
2. Masa jabatan penatua dapat diperpanjang sesuai dengan perpanjangan masa pelayanannya.
Pasal 79 KEDUDUKAN DAN FUNGSI
1. Penatua adalah pejabat gerejawi yang bersama-sama dengan pendeta menjadi Majelis Jemaat, Majelis Klasis, Majelis Sinode Wilayah, dan Majelis Sinode.
2. Penatua dipanggil untuk melaksanakan pelayanan kepemimpinan dalam kerangka pembangunan gereja secara sukarela untuk mewujudkan visi dan melaksanakan misi dalam konteks masyarakat, bangsa dan negara.
Pasal 80 MASA PELAYANAN
1. Masa pelayanan penatua adalah tiga (3) tahun sesuai dengan masa jabatannya.
2. Pada dasarnya, demi pemberdayaan anggota untuk menjadi penatua, seorang penatua menjalankan pelayanannya untuk satu (1) kali masa pelayanannya saja.
3. Jika sangat dibutuhkan, yaitu jika dalam Jemaat tidak ada calon baru yang dapat dipilih, seorang penatua dapat dipilih dan diteguhkan kembali untuk satu (1) kali masa pelayanan. Sesudah itu, ia tidak dapat dipilih dan diteguhkan kembali untuk waktu sekurang-kurangnya satu (1) tahun.
4. Penatua yang duduk atau terpilih dalam Badan Pekerja Majelis Klasis atau Badan Pekerja Majelis Sinode Wilayah, atau Badan Pekerja Majelis Sinode, masa pelayanannya dalam Jemaat dengan sendirinya diperpanjang sesuai dengan masa pelayanannya pada badan-badan yang lebih luas itu. Untuk masa perpanjangan ini Majelis Jemaat memberikan surat perpanjangan masa pelayanan tanpa melakukan peneguhan atas diri yang bersangkutan. Hal tersebut diwartakan dalam warta jemaat.
Pasal 82. TUGAS
Dalam rangka pembangunan gereja untuk melaksanakan pelayanan kepemimpinan, tugas penatua adalah :
1. Tugas Umum
a. Mempelajari dan mendalami Firman Allah.
b. Mendorong untuk dan bersama dengan anggota.
c. Mendorong anggota untuk mengikuti dan berperan serta dalam kebaktian.
d. Memperlengkapi dan memberdayakan anggota bagi tugas-tugas mereka di gereja dan bagi tugas-tugas missioner mereka di masyarakat.
e. Melaksanakan penggembalaan umum, dengan perhatian khusus kepada mereka yang sakit, berduka, dalam kesulitan dan menghadapi kematian.
f. Melaksanakan penggembalaan khusus.
g. Melaksanakan pelayanan ke dalam.
h. Melaksanakan kesaksian dan pelayanan ke luar.
i. Melaksanakan pendidikan dan pembinaan.
j. Memperhatikan dan menjaga ajaran.
2. Tugas Kepemimpinan Struktural
Melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai anggota Majelis Jemaat, Majelis Klasis, Majelis Sinode Wilayah, dan Majelis Sinode.
Pasal 83. SYARAT
1. Komitmen
a. Menghayati panggilan sebagai penatua yang adalah panggilan spiritual dari Allah melalui GKI dan bersedia hidup dalam anugerah Tuhan.
b. Bersedia melaksanakan tugas penatua dengan segenap hati dan dengan kesetiaan dalam peran sebagai gembala, pengajar, teladan, dan penatalayanan.
c. Bersedia menunjukkan kelakuan yang sesuai dengan Firman Allah.
d. Bersedia memegang ajaran GKI.
e. Memahami dan menghayati Visi dan Misi GKI.
f. Memahami, menyetujui, dan menaati Tata Gereja dan Tata Laksana GKI.
g. Menghayati dan menjalani panggilannya bersama dengan orang lain.
2. Karakter
a. Rendah hati
b. Rela berkorban untuk orang lain.
c. Peduli kepada mereka yang lemah.
d. Jujur
e. Rajin
f. Tulus pengampun
g. Tidak membeda-bedakan orang lain.
h. Dapat dipercaya, khususnya dalam memegang rahasia jabatan.
3. Kemampuan
a. Mampu memimpin.
b. Dapat bekerja sama dengan orang lain.
c. Mampu hidup dalam konteks yang penuh kepelbagaian.
d. Mampu belajar secara mandiri.
e. Mampu menjadi agen pembaruan dalam lingkup hidup individual, gerejawi, dan kemasyarakatan.
4. Administratif
a. Sekurang-kurangnya sudah dua (2) tahun menjadi anggota sidi.
b. Sekurang-kurangnya sudah dua (2) tahun menjadi anggota di Jemaat yang terkait dan telah aktif melayani di Jemaat itu.
5. Pelengkap
a. Suami atau istrinya tidak menjadi batu sandungan.
b. Tidak mempunyai hubungan suami-istri, mertua-menantu, orang tua-anak, saudara sekandung, dengan pejabat gerejawi dari Jemaat yang sama.
c. Tidak memangku jabatan gerejawi dari gereja lain.
Pasal 84 DASAR PEMANGGILAN
1. Pemanggilan penatua pada hakikatnya adalah dari Tuhan Yesus Kristus sendiri yang dilaksanakan oleh gereja melalui prosedur gerejawi.
2. Melalui prosedur gerejawi, anggota dan pejabat gerejawi yang melakukan proses pemanggilan pada hakikatnya dipakai oleh Tuhan Yesus Kristus menjadi alat untuk melaksanakan kehendak-Nya. Karena itu, prosedur gerejawi itu dilaksanakan melalui pergumulan iman anggota dan pejabat gerejawi melalui doa.
Pasal 85 TAHAP PENCALONAN
1. Majelis Jemaat dalam persidangannya menetapkan kebutuhan penatua baru, baik dalam jumlah maupun menurut fungsi pelayanannya.
2. Selama 3 (tiga) hari Minggu berturut-turut, Majelis Jemaat mewartakan rencana pemanggilan penatua dan meminta masukan nama-nama bakal calon dari anggota dan pejabat gerejawi berdasarkan jumlah dan fungsi pelayanan yang dibutuhkan. Dalam warta itu disampaikan juga syarat-syarat penatua sebagaimana yang tercantum dalam Tata Laksana Pasal 83, dan penegasan agar potensi anggota yang ada di Jemaat diberdayakan bagi jabatan penatua.
3. Anggota sidi, penatua dan pendeta menyampaikan nama-nama bakal calon secara tertulis selambat-lambatnya dua (2) minggu setelah warta terakhir. Sesuai dengan makna panggilan jabatan gerejawi, anggota sidi dan penatua tidak diperkenankan mencalonkan dirinya sendiri.
4. Majelis Jemaat menyusun daftar bakal calon berdasarkan masukan yang diterima dari anggota sidi, penatua dan pendeta.
Pasal 86 TAHAP PENETAPAN
1. Majelis Jemaat setelah bergumul dalam doa dan mempertimbangkan dengan masak, menetapkan calon-calon penatua dari nama-nama bakal calon yang diajukan oleh anggota sidi, penatua dan pendeta dalam Persidangan Majelis Jemaat. Dalam hal ini Majelis Jemaat harus juga mempertimbangkan potensi anggota dan kaderisasi.
2. Majelis Jemaat melawat calon-calon yang sudah ditetapkan untuk meminta kesediaan mereka menerima panggilan sebagai penatua, setelah menjelaskan tentang panggilan ini dan tugas-tugasnya.
3. Majelis Jemaat menetapkan calon-calon yang telah menyatakan kesediaannya.
4. Majelis Jemaat mewartakan dalam warta jemaat nama dan alamat calon-calon tersebut serta waktu peneguhannya selama tiga (3) hari Minggu berturut-turut, agar anggota ikut mendoakan dan mempertimbangkannya.
5. Jika tidak ada keberatan yang sah dari anggota sidi setelah warta terakhir, calon penatua diteguhkan ke dalam jabatannya.
6. Keberatan dinyatakan sah jika :
a. Diajukan tertulis secara pribadi dengan mencantumkan nama dan alamat yang jelas serta dibubuhi tanda tangan atau cap ibu jari dari anggota yang mengajukan keberatan yang lain mengenai hal yang sama.
b. Isinya mengenai tidak terpenuhinya syarat sebagaimana yang tercantum dalam Tata Laksana Pasal 83.
c. Isinya terbukti benar sesuai dengan hasil penyelidikan Majelis Jemaat.
7. Jika ada keberatan yang sah, pelaksanaan peneguhannya dibatalkan. Hal itu diberitahukan kepada calon dan kepada yang mengajukan keberatan tersebut serta diwartakan dalam warta jemaat.
8. Keberatan yang dinyatakan tidak sah oleh Majelis Jemaat akan diberitahukan kepada yang mengajukan.
Pasal 87 TAHAP PEMBEKALAN
1. Sebelum diteguhkan ke dalam jabatan penatua, calon penatua harus mengikuti pembekalan calon penatua sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Pelaksanaan tentang Pembekalan Calon Penatua dan Pengembangan Penatua.
2. Calon penatua yang tidak dapat mengikuti pembekalan karena alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat memasuki Tahap Peneguhan tetapi ia harus mengikuti acara pembekalan pada tahun berikutnya.
Pasal 88 TAHAP PENEGUHAN
1.Peneguhan penatua dilaksanakan dalam Kebaktian Minggu atau Kebaktian Hari Raya Gerejawi atau Kebaktian atau Kebaktian Pelembagaan Jemaat, dengan menggunakan Liturgi Peneguhan Penatua.
2. Peneguhan penatua dilayankan oleh pendeta.
3. Majelis Jemaat memberikan Piagam Peneguhan Penatua yang formulasinya dimuat dalam Peranti Administrasi.
Penatua yang akan mengakhiri masa jabatan dan masih dapat dicalonkan kembali (I periode) :
1. Pnt. Arifin Halim 7. Pnt. Hantoro
2. Pnt. Benjamin Djojowinoto 8. Pnt. Junita Hendrata
3. Pnt. Daniel Christianto 9. Pnt. Leonardo G. Yoseph
4. Pnt. Dhama Gustiar B. 10. Pnt. Rachmat Wimaruta
5. Pnt. Eko Yuli Witono 11. Pnt. Samuel Djaja
6. Pnt. Florus Daeli
Penatua yang akan mengakhiri masa jabatan dan tidak dapat dicalonkan kembali (II periode) :
1. Pnt. Dadi Koswara 5. Pnt. Nugroho Budi S.*
2. Pnt. Janne Idris 6. Pnt. Stevanus Tanuwijaya
3. Pnt. Johanes Wibowo* 7. Pnt. Tulus K. Panggabean
4. Pnt. Lily Indriany
Penatua yang masih melanjutkan masa jabatannya :
1. Pnt. Alfian D. Setyono* 11. Pnt. Marina
2. Pnt. Benjamin K. Gunawan 12. Pnt. Oh Yen Nie
3. Pnt. Benjamin Iskandar 13. Pnt. Pitaya Rahmadi
4. Pnt. Dawit Surahmat Wiji 14. Pnt. Priscillia N. Handayani
5. Pnt. Franky Cussoy 15. Pnt. Ruby Rocylie
6. Pnt. Harjono Swanopati 16. Pnt. Suryadiputra L.
7. Pnt. Hendri Tamrin 17. Pnt. Suwandi
8. Pnt. Ismail Anwar 18. Pnt. Tanti Buniarti
9. Pnt. Kusnadi Lim* 19. Pnt. Wani D. Gunardi
10. Pnt. Lindarto
*Diperpanjang karena masa jabatan di BPMK Klasis Banten periode 2015 - 2018
Bawalah dalam doa nama-nama yang Saudara calonkan, agar Tuhan berkenan menyatakan kehendak-Nya (Yoh. 15:16a).
Formulir Pengajuan nama-nama Calon Penatua 2017 – 2020 sudah tersedia di depan pintu masuk Ruang Kebaktian pada hari Minggu dan di Sekretariat Gereja pada hari Senin – Sabtu.