Beberapa waktu yang lalu, ramai terdengar berita tentang penagihan royalti. Tidak saja terhadap pengusaha makanan dan minuman yang memutar musik atau lagu di ruang usaha mereka, tetapi juga kepada pengusaha penginapan dan pemilik toko, atau ruang usaha di pusat-pusat perbelanjaan yang memutar musik atau lagu. Pertanyaan dasar yang terbersit adalah,  apa itu royalti? Apakah ada perlindungan hukum terhadap lagu atau musik yang diputar? Apakah saya wajib membayar royalti atas musik atau lagu yang saya putar di area komersial saya? Penulis mencoba membuat tulisan ini agar dapat memberikan gambaran umum perlindungan hukum atas suatu karya lagu atau musik, dan apa dasar penagihan royalti seperti yang kita baca di dalam berita. 

Hak Cipta

Hal pertama yang perlu dipahami adalah, lagu atau musik merupakan salah satu jenis karya cipta, yang hak penciptaannya dilindungi oleh hukum di Indonesia. Berdasarkan undang-undang, hak atas suatu ciptaan – atau lebih dikenal dengan ”hak  cipta” – adalah hak eksklusif pencipta, yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak eksklusif berarti hak yang hanya diperuntukkan bagi pencipta, selaku pemegang hak cipta pertama, atau pihak yang kemudian memegang hak cipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pencipta atau pihak yang memegang hak cipta tersebut. 

Hak eksklusif terbagi dua, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta, di antaranya untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya, sehubungan dengan pemakaian ciptaan miliknya untuk umum, untuk menggunakan nama alias atau nama samarannya, untuk mengubah ciptaan miliknya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat, untuk mengubah judul dan anak judul ciptaan miliknya, dan untuk mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi, mutilasi, atau modifikasi ciptaan miliknya, atau dari hal-hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasi penciptanya. Dalam tulisan ini, penulis tidak akan membahas tentang hak moral, karena tidak terkait dengan permasalahan royalti yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan. Penulis akan membahas hak ekslusif lainnya, yaitu hak ekonomi. 

Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta – atau hak ekslusif dari pihak yang memegang hak cipta – untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas hak cipta miliknya. Pemegang hak cipta dapat memperoleh manfaat ekonomi tersebut dengan cara penerbitan ciptaan, perbanyakan ciptaan dalam segala bentuknya, penerjemahan ciptaan, pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan; pendistribusian ciptaan atau salinannya; pertunjukan ciptaan; komunikasi ciptaan; dan penyewaan ciptaan.

Secara sederhana, hak cipta memungkinkan si pemilik mendapatkan manfaat ekonomi atau keuntungan atas karya cipta yang ia ciptakan atau miliki.  

Hak Terkait

Selain hak cipta, undang-undang juga mengenal adanya ”hak terkait”, yaitu hak yang berkaitan dengan hak cipta, dan merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram (rekaman suara atau karya musik yang dapat diperdengarkan kembali), atau lembaga penyiaran. Hak terkait ini terwujud dalam hak moral pelaku pertunjukan, hak ekonomi pelaku pertunjukan, hak ekonomi produser fonogram, dan hak ekonomi produser lembaga penyiaran.

Berikut ini ilustrasi sederhana mengenai hak terkait. Ketika seseorang menciptakan suatu lagu, maka lagu tersebut dilindungi sebagai suatu hak cipta. Ketika selanjutnya lagu tersebut direkam, misalkan dalam bentuk compact disc atau kaset, karya rekaman tersebut akan masuk dalam lingkup perlindungan hak terkait. Dalam suatu lagu yang direkam dan berada dalam bentuk compact disc atau kaset, ada hak dari si pemegang hak cipta dan hak terkait dari produser rekaman suara.

Sama halnya ketika kita menonton suatu pertunjukan teater atau konser musik. Di dalamnya terdapat perlindungan hak cipta, baik atas naskah drama maupun musik latar atau lagu yang dinyanyikan dalam pertunjukan tersebut, serta hak terkait atas pelaku pertunjukan. Oleh karenanya, ketika kita menonton pertunjukan teater atau musik, umumnya ada imbauan untuk tidak merekam atau melakukan siaran live atas pertunjukan yang kita tonton, karena itu akan melanggar hak terkait dari pelaku pertunjukan. 

Kewajiban Pembayaran Royalti 

Terkait hak cipta atas musik atau lagu, pemanfaatan hak ekonomi yang dimiliki pencipta, pemegang hak cipta, atau produser fonogram, pada umumnya akan dilakukan dengan cara pemberian imbalan ekonomi kepada pemegang hak dari pihak ketiga yang menggunakan suatu musik atau lagu. Imbalan ekonomi tersebut berupa uang dengan nilai yang disepakati, yang  dinamakan royalti.

Prinsip ini sama seperti ketika kita mengizinkan seseorang menyewa mobil kita dengan imbalan tertentu, atau ketika kita mengizinkan rumah kita dipakai oleh orang lain dengan cara menyewa. Ketika kita memakai karya cipta atau hak seseorang, maka si pemilik hak ekonomi akan meminta imbalan berupa royalti sebagai kompensasi atas pemakaian hak cipta.

Namun demikian, pembayaran royalti atas hak cipta saja belumlah cukup. Keberadaan hak terkait juga penting, mengingat adanya perbedaan antara hak cipta dan hak terkait, sesuai uraian di atas. Mengapa? Ketika pemilik tempat atau ruang usaha memutar musik di ruang usaha, maka pihak tersebut wajib tunduk kepada dua ketentuan pembayaran royalti, yaitu pemakaian musik yang diputarnya dan pemakaian karya rekaman suara. Dua hak ini akan selalu ada. Meskipun suatu lagu telah habis masa perlindungan hak ciptanya – misalnya kita memasang lagu rohani yang diciptakan di abad ke-19 di ruang komersial – kita tetap harus tunduk kepada kewajiban pembayaran royalti atas karya rekaman suara yang digunakan. Ini adalah bentuk konkret dan hak ekonomi dari hak terkait. 

Lantas, bagaimana kita menyikapi permasalahan ini? Ada dua solusi mudah yang dapat dilakukan. Pertama, membayar royalti, karena itu merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh undang-undang. Kedua, tidak memutar musik sama sekali di ruang usaha. Kedua pilihan ini mempunyai pro dan kontranya masing-masing. Namun demikian, memang hanya itu pilihan yang ada. 

Pembayaran Royati

Ketika kita memilih untuk memutar lagu atau musik di tempat usaha sehingga kewajiban pembayaran royalti timbul, ke mana kita harus membayar royalti? Saat ini, yang diberikan mandat adalah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau biasa disebut LMKN (www.lmkn.id). Apabila kita mengunjungi laman LMKN tersebut, kita akan bisa melihat perhitungan royalti yang harus dibayarkan sesuai dengan aktivitas yang dilakukan, apakah itu restoran, kafe, pub, bar, bistro, klab malam dan diskotek. Bila ingin melakukan pembayaran royalti atau semata-mata berkonsultasi, kita dapat menghubungi LMKN, baik melalui e-mail atau pun nomor telepon yang tersedia di dalam laman resmi mereka, untuk mendapatkan penjelasan yang lengkap.

Bagaimana dengan Gereja?

Lantas, bagaimana dengan penggunaan suatu karya cipta di gereja? Terkait hal ini, perlu dicatat bahwa penggunaan karya cipta yang melahirkan pembayaran royalti berlaku bagi penggunaan yang bersifat komersial. Penggunaan secara komersial adalah pemanfaatan ciptaan dan/atau produk hak, terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber. Dengan demikian, karena pemakaian suatu karya cipta di gereja bukan merupakan penggunaan secara komersial, maka hal ini tidak termasuk atau tunduk pada kewajiban pembayaran royalti. 

Praktik yang gereja kita lakukan saat ini dengan menyebutkan kredensial dari suatu karya cipta yang dipakai perlu, bahkan harus tetap dipertahankan. Hal ini menunjukkan penghormatan gereja kepada buah karya seseorang, yang telah berjerih payah membuat karya tersebut berdasarkan talenta yang sudah Tuhan berikan kepadanya.  

Penutup

Sebagai akhir tulisan ini, penulis menghimbau agar tetap memutar lagu atau musik untuk menghidupkan ruang komersial kita, apabila kondisi usaha memungkinkan. Namun, jangan lupa membayar kewajiban royalti yang merupakan hak orang lain. Apabila tidak memungkinkan, kita perlu memikirkan cara lain yang lebih kreatif untuk bisa membuat orang datang ke ruang komersial kita, tanpa harus merugikan hak orang lain yang dilindungi oleh negara.

* Penulis adalah praktisi hukum yang sehari-hari bergelut di dunia kekayaan intelektual, partner pada kantor konsultan hukum ADCO Law.

Tulisan ini dimuat dalam Majalah Sepercik Anugerah edisi 23