“What’s in a name?” demikian ide yang dilontarkan oleh William Shakespeare dalam salah satu karyanya. Apa maksudnya? Salah satu interpretasinya adalah nama merupakan kesepakatan untuk membedakan sesuatu atau seseorang, tetapi tidak memiliki nilai atau makna apa pun. Artinya, jika diberi nama lain, mawar akan tetap harum. Apakah benar demikian, nama tidak memiliki nilai atau makna apa pun? Kita hendaknya tetap berhati-hati dengan nama dan artinya dalam dunia bisnis (Sumber: https://www.psfinc.com/articles/whats-in-a-name/).
Dalam dunia bisnis, kita pasti bertemu dengan istilah merek. Secara awam, merek dapat diartikan sebagai penamaan untuk membedakan suatu produk (baik berupa barang atau jasa) dari produk lainnya yang sejenis. Contohnya, ada telepon genggam merek Samsung, ada pula yang bermerek iPhone, atau ketika kita berbicara tentang rumah makan, ada yang memakai nama Sederhana, sedangkan yang lainnya ada yang memakai nama Pagi Sore.
Ketika kita berbicara tentang tataran perundang-undangan, merek diartikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut, untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum, dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Apa relevansi merek dalam kehidupan kita sehari-hari? Pada saat COVID melanda, kita dipaksa untuk tinggal di rumah dan merintis usaha sendiri, demi menambal pemasukan yang berkurang. Gereja kemudian turut memfasilitasi, dengan cara menampung jemaat yang memiliki usaha atau hendak memulainya, dalam suatu wadah berbentuk katalog. Katalog tersebut kemudian disebarkan, agar jemaat yang membutuhkan produk atau jasa yang ditawarkan bisa langsung berinteraksi. Mungkin kita semua ingat, katalog tersebut dikelompokkan berdasarkan kategori. Kita melihat banyaknya penamaan yang dilekatkan pada produk atau jasa yang ditawarkan. Hal ini bertujuan agar penyedia produk atau jasa bisa menjual produknya sedemikian rupa, sehingga jemaat yang membutuhkan bisa membedakan suatu produk dari produk lainnya. Dengan demikian, apakah merek sebagai suatu nama merupakan sesuatu yang memiliki arti penting? Jawabannya, ya!
Merek Perlu Dilindungi?
Apa yang dapat saya lakukan untuk mengklaim penamaan yang saya lekatkan pada produk yang saya hasilkan? Dengan kata lain, apakah saya bisa melindungi merek yang saya pakai untuk produk yang saya hasilkan? Jawabannya, ya! Sama seperti orang-orang tahu jika saya bernama Adolf Panggabean berdasarkan Kartu Tanda Penduduk, maka saya juga bisa memintakan perlindungan atas nama yang saya lekatkan pada produk yang saya hasilkan. Bukti perlindungannya adalah dalam bentuk sertifikat hak, yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Pertanyaan selanjutnya adalah, kenapa saya perlu melindungi nama yang saya lekatkan pada produk yang dihasilkan? Apa untungnya buat saya? Kalau tidak saya lindungi, risiko apa yang akan saya terima?
Mengingat merek adalah tanda yang dipakai untuk membedakan suatu produk dari produk lain yang sama atau sejenis, maka perlu perlindungan, agar konsumen yang akan membeli suatu produk tidak akan mengalami kebingungan, ketika berhadapan dengan dua produk yang sejenis. Coba bayangkan, apabila konsumen diperhadapkan pada dua telepon genggam yang sejenis, apakah konsumen tahu mana yang Samsung dan mana yang iPhone, jika tidak dituliskan mereknya? Contoh lain, apabila kita ingin sekali makan masakan Padang, bagaimana kita tahu restoran mana yang Sederhana dan mana yang Pagi Sore, apabila mereka tidak mempunya nama?
Di mata hukum, merek merupakan suatu hak milik, sama seperti kepemilikan atas mobil, rumah, atau kebendaan lainnya. Yang membedakannya, merek adalah hak milik atas benda yang tidak berwujud. Bagaimana melindunginya? Yang harus dilakukan adalah mengajukan permintaan pendaftaran, agar merek yang kita inginkan terlindungi dan kita memiliki hak atasnya.
Pendaftaran Merek
Proses pendaftaran itu sendiri dapat dilakukan oleh yang bersangkutan, atau diwakilkan kepada mereka yang memiliki keahlian/profesi di bidang tersebut. Waktu yang diperlukan sekitar empat belas hingga delapan belas bulan, jika tidak menemui hambatan. Apabila mengalami hambatan dalam prosesnya, dibutuhkan waktu yang lebih lama.
Proses permintaan pendaftaran merek itu harus melalui tiga tahapan, yaitu pengajuan, pengumuman, dan pemeriksaan substantif. Prosesnya dilakukan secara online melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Apakah dapat dilakukan sendiri? Tentu bisa, tetapi bagi mereka yang baru merintis usaha, sebaiknya mencoba menghubungi konsultan kekayaan intelektual, yang bisa memberikan pendekatan ataupun nasihat tentang langkah-langkah yang sebaiknya dilakukan.
Sebelum mendaftarkan merek yang ingin dipakai, sebaiknya kita memiliki pemahaman akan merek seperti apa yang dapat dilindungi. Merek tidak dapat didaftarkan, jika bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangundangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya; memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi; tidak memiliki daya pembeda; dan/atau merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Sementara itu, merek akan ditolak, jika mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya, dengan merek terdaftar milik pihak lain atau yang sudah dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/ atau jasa sejenis; merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; indikasi geografis terdaftar; merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak; merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol, atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau merupakan tiruan, atau menyerupai tanda, atau cap, atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Setelah kita memahami merek seperti apa yang dapat dilindungi oleh negara, tentunya kita sudah bisa memilah dan memilih merek seperti apa yang akan kita pakai. Ketika merek kita sudah terdaftar, maka keuntungan yang bisa didapatkan adalah hak eksklusif dalam jangka waktu tertentu untuk menggunakan sendiri merek tersebut, atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Ketika merek kita sudah berkembang dan usaha kita memiliki reputasi yang baik, maka kita dapat memperoleh keuntungan ekonomi berupa peningkatan penghasilan.
Tetapi patut pula diingat, selain keuntungan ekonomi ada konsekuensi lainnya yang harus kita perhatikan. Saat kita berhadapan dengan hak orang lain, konsekuensinya kita tidak dapat menggunakan apa yang sudah menjadi hak orang, tanpa seizin mereka yang memiliki hak. Demikian pula sebaliknya. Perihal ini, peraturan perundang-undangan terkait menyatakan larangan bagi setiap orang yang tidak berhak, untuk menggunakan merek orang lain yang sama pada pokok atau keseluruhannya, dengan merek terdaftar milik pihak lain, untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan. Peraturan perundang-undangan kemudian juga melarang setiap orang untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui, atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil suatu pelanggaran.
Jadi, bagaimana sikap kita sebagai pelaku usaha atau yang baru merintis usaha? Menurut hemat penulis, jika sebuah nama disematkan pada kita saat lahir, sebaiknya kita juga menyematkan nama untuk usaha yang kita rintis. Tujuannya agar orang dapat membedakan yang mana usaha kita dan mana usaha milik orang lain, beserta segala konsekuensinya. Hal ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab yang dapat dilakukan oleh pemilik atau perintis usaha.
Jadi, apakah nama itu sendiri hanya merupakan kesepakatan untuk membedakan sesuatu atau seseorang, dan tidak memiliki nilai atau makna apa pun?
*Penulis adalah praktisi hukum yang sehari-hari bergelut di dunia kekayaan intelektual, partner pada kantor konsultan hukum ADCO Law.