Pendahuluan
Kehadiran gereja tidak terlepas dari puji-pujian. Memuji dan menyembah Tuhan adalah rangkaian yang selalu ada dalam kehidupan bergereja, melalui ”persekutuan, kesaksian dan pelayanan firman.” Dapat dipastikan, bahwa pujian dan penyembahan adalah roh gereja, yang menghidupkan persekutuan gereja di segala waktu dan tempat. Pesparawi Nasional (Pespanas) adalah salah satu sarana mewujudkan Tri Tugas Gereja, khususnya mewujudkan Pespanas dalam tataran oikumenis di tingkat Nasional.
Dasar hukum
LPPD tidak berjalan dan berdiri sendiri, melainkan terlahir dari Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN) yang dibentuk oleh Kementerian Agama RI c.q Ditjen Bimas Kristen, dan tentunya memiliki payung hukum KMA 19 Tahun 2005. Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Banten dan Keikutsertaannya dalam Pesta Paduan Suara Gerejawi Nasional ke XIII di D.I. Yogyakarta, tanggal 19-26 Juni 2022.
Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Provinsi Banten telah ikut serta dalam PESPARAWI NASIONAL sejak tahun 2003 di Makasar sampai pada tahun 2022, Pespanas XIII FESPARAWI NASIONAL ke-XIII di D.I Yogyakarta, untuk ikut serta sebagai gereja TUHAN dalam mewujudkan kesatuan dan kebersamaan dengan gereja-gereja yang ada di Indonesia. Kontingen LPPD Banten dalam keikutsertaannya di tahun 2003, di luar dugaan mendapatkan apresiasi berupa medali emas untuk solois anak, dan medali perak untuk paduan suara dewasa.
VISI PESPARAWI
Terwujudnya PESPARAWI sebagai sarana umat Kristen untuk mewujudkan dan memuliakan Tuhan sambil mengasihi seluruh ciptaan.
MISI PESPARAWI
a) Menyelenggarakan FESPARAWI Nasional yang sarat makna teologis, kontekstual dan peduli pada masalahmasalah sosial serta kelestarian alam.
b) Meningkatkan kualitas para seniman yang terlibat dalam FESPARAWI
c) Meningkatkan kualitas musik dan lagu gereja yang memuat tentang keutuhan dan kesejahteraan seluruh ciptaan Tuhan yang kontekstual
d) Menerapkan sistem tata kelola manajemen dan administrasi LPPN dan LPPD yang professional, efektif dan efisien.
Dari visi dan misi di atas, maka gerejagereja yang ada di Banten, melalui LPPD Banten, berupaya untuk hadir dan ikut serta dalam melantunkan puji-pujian bagi TUHAN, dengan mengabaikan batas-batas denominasi dalam memupuk ajang kerukunan antar gereja di propinsi Banten.
LPPD Banten yang dipercayakan untuk dipimpin oleh Pdt. Youke Singal, mengoordinasi dan mengonsolidasikan lembaga-lembaga gereja untuk membentuk panitia pelaksana, guna mempersiapkan kontingen propinsi Banten dalam semangat oikumenis.
Pespanas XIII tahun 2022 dengan tema “Harmony in Diversity”, dipersiapkan dengan memilih dan menunjuk Jemaat GKI Klasis Banten, dalam hal ini yaitu Pdt.Dr. Andreas Loanka, Ketua Klasis GKI Banten, sebagai ketua kontingen LPPD Banten. Tugasnya adalah mempersiapkan dana dan daya sebagai penunjang keikutsertaan LPPD Banten. Kontingen Perparawi dipersiapkan dengan mengundang gereja-gereja yang ada di provinsi Banten untuk mengikuti seleksi peserta paduan suara dan solois. Di akhir seleksi, terhimpun peserta paduan suara, dengan kategori paduan suara dewasa campuran sebanyak 50 orang, paduan suara remaja dan pemuda sebanyak 53 orang, paduan suara anak sebanyak 50 orang, solois anak putri 1 orang, solois remaja putri 1 orang, dan pemuda 1 orang. Di samping itu, panitia mencari dan mempersiapkan pelatih untuk masing-masing paduan suara dan solois. Didapatlah 6 orang pelatih. Tidak kalah penting, juga pianis yang handal untuk mengiringi paduan suara dan solois. Jumlah lomba yang diikuti oleh Kontingen LPPD Banten berjumlah 6 (enam) kategori, dan didukung oleh 23 orang official.
Kontingen Banten mendapatkan apresiasi berupa:
1. Paduan suara dewasa campuran mendapat medali perak
2. Paduan suara remaja dan pemuda mendapat medali perak
3. Paduan suara anak mendapat medali perak
4. Solois anak putri mendapat medali perak
5. Solois remaja putri mendapat medali emas
6. Solois remaja putra mendapat medali emas.
Hasil Musyawarah Nasional
Acara Pesparawi Nasional diakhiri dengan Musyawarah Nasional, yang menghasilkan beberapa poin penting, antara lain:
1. Menyepakati perubahan nama PESPARAWI Nasional yang semula adalah Pesta Paduan Suara Gerejawi menjadi PEKAN SENI PADUAN SUARA GEREJAWI
2. Menyepakati event PESPARAWI untuk didaftarkan di Unesco sebagai kekayaan musik gereja.
3. Menetapkan provinsi Papua Barat sebagai tuan rumah pelaksana PESPARAWI Nasional XIV. Penetapan ini dilakukan melalui voting tertutup, dan Papua Barat memperoleh suara terbanyak, yaitu 21 dari total 38 suara.
Dilihat dari hasil Munas XIII ini, maka ada beberapa hal yang perlu dan harus dievaluasi dan ditindaklanjuti:
1. Mempersiapkan sumber daya manusia yang memiliki talenta suara yang baik, dan yang lebih penting memiliki sikap dan mental pemuji Tuhan.
2. Melakukan konsolidasi yang oikumenis dengan lembaga-lembaga gereja di berbagai provinsi dan juga dengan Pemerintah Provinsi Banten, untuk membentuk entitas yang lebih kuat lagi.
3. Mewujudkan hasil nomor 2, yaitu dalam penyediaan dana dan daya untuk keikutsertaan LPPD Banten dalam PESPANAS ke XIV di Papua Barat